img
Rapat Paripurna III Dan IV Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Raperda Jasa Usaha Dan Perubahan Terhadap Perda Tahun 2016 Pembentukan Perangkat Daerah
  Senin, 25-11-2019       705

rapat-paripurna-iii-dan-iv-dalam-rangka-penyampaian-pendapat-akhir-fraksifraksi-dprd-tentang-raperda-jasa-usaha-dan-perubahan-terhadap-perda-tahun-2016-pembentukan-perangkat-daerah

Muara Teweh, 25 November 2019 - Rapat Paripurna III Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sekaligus Rapat Paripurna IV Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Jasa Usaha dilaksanakan di Gedung DPRD Jl. A. Yani Muara Teweh.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.AP yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, perwakilan Unsur FKPD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M. AP dan Kepala Perangkat Daerah.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dalam sambutannya mengatakan bahwa berkaitan dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Produk hukum ini akan dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pungutan suara atas retribusi rumah potong hewan yang merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha.

Dengan adanya peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara.
jelas H. Nadalsyah.

Setelah mengikuti pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan yang disampaikan oleh juru bicaranya masing-masing pada hari rabu tanggal 30 oktober 2019 yang lalu, bahwa prinsipnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara, meskipun dengan catatan masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.

Terkait evaluasi kelembagaan badan kesatuan bangsa dan politik dapat kami sampaikan bahwa, evaluasi kelembagaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap kelembagaan badan kesatuan bangsa dan politik mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta keputusan menteri dalam negeri nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Kami sepakat dengan pemandangan umum fraksi amanat rakyat karya sejahtera dalam pembentukan perangkat daerah harus dilakukan berdasarkan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas serta fleksibilitas, hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 2 (dua) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tutup H. Nadalsyah.
(Diskominfosandi 2019)

Komentar

Belum ada komentar